PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA DI PT. BLUESCOPE LYSAGHT INDONESIA
1. Jam kerja dalam 1 hari adalah 8 jam dan 40 jam seminggu,mulai jam 08.00 sampai 17.00,dan untuk jam kerja antar shift 1di mulai jam 06.30 s/d 15.00,dan shift 2 masuk jam 14.30 s/d 23.00, dan shift 3 masuk jam 23.00 s/d 06.30.
Pelanggaran apa bila karyawan tidak masuk ( mangkir ) maka diberi SP.
2. Selama jam kerja :
a. Selama jam kerja karyawan dilarang mengobrol atau berkumpul dalam suatu tempat.
b. Bagi karyawan yang melanggar peraturan jam kerja ( ada halangan ), maka karyawan tersebut melapor ke atasannya untuk pemberitahuan masuk kerja atau tidak.
3. Tidak Hadir
a. Karyawan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan/ alas an yang disertai dengan bukti yang sah akan mempengaruhi penilaian atas dirinya yang berpengaruh pada presentase kenaikan gaji karyawan tersebut.
b. Ketidakhadiran karyawan tanpa alasan ( mangkir ) yang secara berturut-turut selama 3 (tiga) hari jam kerja maka karyawan tersebut akan dipanggil oleh atasannya untuk di investigasi atau mungkin bisa diberikan SP.
4. Perbuatan atau tindakan yang dilarang untuk dilakukan dan dikategorikan kesalahan berat adalah :
a. Karyawan membawa pulang harta/ dokumen milik perusahaan yang dipercayakan kepada karyawan tanpa ijin
b. Karyawan menyalahgunakan fasilitas yang dipercayakan kepadanya sehingga merugikan perusahaan.
c. Karyawan melakukan pencurian, penggelapan, penganiayaan terhadap pimpinan atau temen sekerja, merusak atau memusnahkan barang-barang milik perusahaan dan memberikan keterangan palsu
d. Menghina secara kasar, mengancam, memfitnah, membuka rahasia pimpinan/keluarganya.
e. Dilarang minum alcohol/ mabuk, berkelahi ditempat kerja
f. Melakukan kegiatan pornoaksi dan pornografi
5. Sanksi dapat juga dikenakan terhadap karyawan yang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tata susila/ etika pergaulan dan perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan dan membahayakan perusahaan.
6. Teguran/ peringatan lisan atau tertulis dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
- Teguran/ peringatan lisan, dilakukan oleh atasan langsung
- Peringatan Tertulis I, dilakukan oleh Manager Factory
- Peringatan Tertulis II, dilakukan oleh Manager Factory
- Peringatan Terakhir/ III, dilakukan oleh HRD atas permintaan Manager Factory yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar