Rabu, 12 Januari 2011

12 Januari 2011

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik Ikatan Akuntan Indonesia

      Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

     Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.

         100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

        200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

        202. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

        203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

        300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

Jumat, 07 Januari 2011

27 desember 2010

KANTOR AKUNTAN PUBLIK KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO - (KPS) adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan auditor independen, jasa akuntansi, perpajakan dan konsultasi manajemen. Berdiri pada 1 April 2000, dan saat ini menjadi member dari Nexia International, salah satu perusahaan auditor independen internasional terkemuka.
 
Dengan dukungan para profesional dan jaringan mitra kerja secara global, kami memberikan layanan profesional untuk setiap kebutuhan bisnis klien. 
 
Services
Jasa Profesional
Kanaka Puradiredja  Suhartono memberikan layanan jasa profesional di bidang audit, perpajakan, dan konsultan manajemen. 


Audit/ Assurance
Audit Laporan Keuangan
Menilai penyajian laporan keuangan untuk memberikan pendapat yang independen atas kewajarannya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
          
Uji Tuntas Keuangan ( Financial Due Diligence )
Melaksanakan prosedur yang telah disepakati untuk memberikan simpulan yang independen mengenai kinerja keuangan dalam satu entitas atau aktivitas tertentu.                      
Review
Menilai kesesuaian laporan atau suatu aktivitas dengan standar atau peraturan tertentu yang mendasarinya.
Jasa Lainnnya                    
      
  • Audit khusus
Audit atas hal-hal khusus sesuai dengan permintaan Manajemen atau pihak-pihak tertentu untuk tujuan tertentu.
  • Audit kepatuhan
Menilai Kepatuhan suatu entitas terhadap peraturan perundang-undangan tertentu atau pengendalian intern.      
  • Profesi penunjang pasar modal
Membantu Manajemen Perusahaan dalam bidang keuangan dan akuntansi pada proses go publik dan penerbitan saham.



Solusi Perpajakan
Di bidang perpajakan Indonesia, jasa yang dapat kami lakukan adalah sebagai berikut :
A.  Jasa Telaah Perpajakan (Tax Diagnostic Review/TDR Sevices)

Meneliti dan menelaah kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, Menghitung potensi hutang pajak, Memberikan rekomendasi, saran, serta perencanaan untuk dapat meningkatkan efisiensi dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
B.  Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Consulting Services)

Memberikan advis perpajakan kepada Perusahaan atas masalah-masalah yang sedang dihadapi Perusahaan dalam rangka mematuhi ketentuan perpajakan dan mengoptimalkan penghematan.
C.  Jasa Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)
Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
D.  Jasa Pedoman Perpajakan (Tax Manual Services)
Membantu Perusahaan menyusun pedoman perpajakan dalam mencatat transaksi yang terkait dengan perpajakan. Jasa ini akan membantu Perusahaan untuk pemenuhan kepatuhan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku secara efektif dan efisien.
E.  Jasa Penelitian Perpajakan (Tax Training Services)
Membantu Perusahaan dalam memahami dan memutakhirkan pemahaman peraturan perpajakan sehingga Perusahaan dapat melakukan penghematan pajak (tax saving).
F.  Jasa Dampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)
  • Dampingan Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Assistance)
  • Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak terkait.
  • Dampingan Pengajuan Permohonan Keberatan Pajak (Tax Objection Assistance)
  • Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses penelitian pajak yang disebabkan oleh pengajuan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  • Dampingan Pengajuan Permohonan Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (Tax Litigation Assistance)
  • Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum ketika beracara di Pengadilan Pajak atas permohonan banding dan gugatan yang diajukan. Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum sehubungan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
G.  Jasa Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Membantu Perusahaan dalam pengajuab pemohonan sehubungan dengan pemenuan ketentuan-ketentuan administratif perpajakan seperti :
    a.   Pendaftaran wajib pajak dan pengusaha kena pajak
    b.   Pengajuan pemindahan tempat terdaftar sebagai wajib pajak
    c.   Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25
    d.   Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh
 
H.  Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
Membantu Perusahaan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan dalam mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT Masa dan Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
I.  Jasa Penerbitan Informasi Perpajakan (Tax Information Publishing Services)

Kami juga menerbitkan SEKILAS PAJAK, sebuah informasi perpajakan terkini yang diterbitkan secara berkala dan dikirimkan secara cuma-cuma kepada seluruh klien kami sehingga memudahkan mereka lebih memahami perkembangan peraturan perpajakan terkini.


 

Selasa, 21 Desember 2010

Letters

The technology cover letter example below is written for an Information Technology Project Manager. It would be a suitable cover letter for most IT positions.
The cover letter starts out with an introductory paragraph. The first statement implies that this is a cold cover letter, where the job seeker is not directly applying to a posted job position, but submitting it to a company that may be looking for a Project Manager. The introduction is simple and states that the job seeker is a Project Manager. This writer formally introduces the accompanied resume.
The next 2 paragraphs are considered the body of the cover letter. In this case, the job seeker has identified responsibilities from past experience and specific knowledge of their field. As is common In the technology cover letter, as seen below, the writer has also included information about the specific technologies with which they possess expertise (CRM, ERP, JDE, Siebel).
The job seeker also documents achievements. For example, the writer not only explains the experience in full life cycle project management, but also explains how this has saved millions of dollars. Saving money should peak the interest of a prospective employer. We've yet to find a company that is not interested in generating or saving money.
The last paragraph in this cover letter example is the formal closure where the writer is closing the letter and inviting the employer to schedule an interview.
Online Cover Letter Builder - Includes cover letter examples and pre-written text, tips and advice with samples for entry level, salary requirements and thank you letters.
technology technical cover letter example

faktor-faktor yang mempengaruhi ekonomi koperasi.

Faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi Negara berkembang

Pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan pendapatan nasional riil dan produktivitas. Factor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan ekonomi Negara-negara berkembang antara lain :
1. Modal (capital)
2. Tenaga kerja yang tersedia
3. Kekayaan alam (sumber daya alam ) riil
4. Teknologi dan wirausaha
5. Karakteristik social budaya masyarakat
6. Luasnya pasar
7. System perekonomian yang digunakan.
Factor modal dan tenaga kerja merupakan input yang langsung mempengaruhi besarnya output. Sedangkan kelima factor terakhir merupakan input yang secara tidak langsung mempengaruhi besarnya output melalui pengaruhnya terhadap modal dan tenaga kerja.

Minggu, 28 November 2010

27 November 2010


PELANGGARAN TATA TERTIB KERJA DI PT. BLUESCOPE LYSAGHT INDONESIA

1.      Jam kerja dalam 1 hari adalah 8 jam dan 40 jam seminggu,mulai jam 08.00 sampai 17.00,dan untuk jam kerja antar shift  1di mulai jam 06.30 s/d 15.00,dan shift 2 masuk jam 14.30 s/d 23.00, dan shift 3 masuk jam 23.00 s/d 06.30.
Pelanggaran apa bila karyawan tidak masuk ( mangkir ) maka diberi SP.

2.      Selama jam kerja  :
a.      Selama jam kerja karyawan dilarang mengobrol atau berkumpul dalam suatu tempat.
b.      Bagi karyawan yang melanggar peraturan jam kerja ( ada halangan ), maka karyawan tersebut melapor ke atasannya untuk pemberitahuan masuk kerja atau tidak.

3.      Tidak Hadir
a.      Karyawan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan/ alas an yang disertai dengan bukti yang sah akan mempengaruhi penilaian atas dirinya yang berpengaruh pada presentase kenaikan gaji karyawan tersebut.
b.      Ketidakhadiran karyawan tanpa alasan ( mangkir ) yang secara berturut-turut selama 3 (tiga) hari jam kerja maka karyawan tersebut akan dipanggil oleh atasannya untuk di investigasi atau mungkin bisa diberikan SP.

4.      Perbuatan atau tindakan yang dilarang untuk dilakukan dan dikategorikan kesalahan berat adalah :
a.      Karyawan membawa pulang harta/ dokumen milik perusahaan yang dipercayakan kepada karyawan tanpa ijin
b.      Karyawan menyalahgunakan fasilitas yang dipercayakan kepadanya sehingga merugikan perusahaan.
c.      Karyawan melakukan pencurian, penggelapan, penganiayaan terhadap pimpinan atau temen sekerja, merusak atau memusnahkan barang-barang milik perusahaan dan memberikan keterangan palsu
d.      Menghina secara kasar, mengancam, memfitnah, membuka rahasia pimpinan/keluarganya.
e.      Dilarang minum alcohol/ mabuk, berkelahi ditempat kerja
f.        Melakukan kegiatan pornoaksi dan pornografi

5.      Sanksi dapat juga dikenakan terhadap karyawan yang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tata susila/ etika pergaulan dan perbuatan tersebut nyata-nyata merugikan dan membahayakan perusahaan.

6.       Teguran/ peringatan lisan atau tertulis dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :

-          Teguran/ peringatan lisan, dilakukan oleh atasan langsung
-          Peringatan Tertulis I, dilakukan oleh Manager Factory
-          Peringatan Tertulis II, dilakukan oleh Manager Factory
-          Peringatan Terakhir/ III, dilakukan oleh HRD atas permintaan Manager Factory yang bersangkutan

Jumat, 19 November 2010

Koperasi Unggulan


Kopdithub Koperasi Unggulan
Jajaran Koperasi Kredit (Kopdit), boleh berbangga hati. Soalnya, satu di antara jenis koperasi ini sudah berada di peringkat nasional. Padahal, domisilinya justru berada di desa, yaitu Koperasi Kredit Himpunan Usaha Bersama (Kopdithub), Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Seperti dikatakan oleh Kadis Koperasi UKM dan PM, Azwar Oemar, pihaknya tak ragu-ragu untuk menunjuk Kopdithub sebagai koperasi unggulan. “Kopdithub telah kita pilih sebagai tempat pembelajaran bagi koperasi yang ingin maju” ujarnya dalam sambutan pada RAT Kopdithub baru-baru ini.

Kopdithub memang patut dijadikan acuan, setidaknya dalam hal pinjam meminjam uang. Tiap tahun, kinerja koperasi ini terus berkembang Pada tahun 2006, aset yang dimiliki tercatat Rp 3,343 miliar. Atau meningkat sebesar 700 juta dibanding tahun 2005 sebesar Rp 2,619 miliar. Begitu pula dengan perolehan SHU, meningkat dari Rp 226,2 juta (2005) menjadi Rp 254,7 juta (2006).

Sebagai koperasi yang bisnisnya tunggal, yaitu simpan pinjam, Kopdithub tidak hanya lihai dalam hal meminjamkan uang kepada anggota. Juga piawai menghimpun dana masyarakat melalui dua produk simpanan. Yaitu simpanan saham (terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib) dan simpanan non saham (yang merupakan hutang lancar yang bersumber dari simpanan harian, sikuba, sikembar).

Yang menarik, semua simpanan ini dihimpun dari kalangan anggota, yang tahun 2006 tak kurang dari Rp 2,295 miliar. Rinciannya, sebesar Rp 706,1 juta (simpanan saham) dan Rp 1,589 miliar (simpanan non saham). Di luar itu, masih ada yang namanya simpanan piutang harian yang bersumber dari calon anggota. Jumlahnya, sebesar Rp 25,7 juta (pokok) dan Rp 55 juta (wajib tabung). Tahun 2006, Kopdithub, mampu pelepas pinjaman sebesar Rp 3,558 miliar. Sedang pinjaman yang beredar tercatat Rp 2,841 miliar.

RAT Kopdithub, yang digelar di Balai Desa Panca Mukti-Muara Talang, Banyuasin, merupakan RAT ke-XXIV, tahun buku 2006. Peristiwa ini, sekaligus juga menandai habisnya masa bakti kepengurusan lama. Karena itu pemilihan pengurus baru periode 2007-2009 juga dilakukan. I Ketut Lantur, yang telah memimpin koperasi ini sebelumnya, tetap dipercaya menjadi ketua.
 koperasi sukses

          Pertumbuhan organisasi koperasi di negara kita sangat menggembirakan seiring dengan kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya hidup yang saling membutuhkan.
karena didalamnya pastilah terdapat kegiatan tolong menolong antara sesama,maka koperasi adalah wadah atau tempat yang paling tepat untuk bersosialisasi
Salah satu contoh koperasi yang terbilang sukses adalah koperasi wanita           “ kencono wungu ”
Berdiri            :  11 Nopember 1998
Anggauta        :  25 orang
Badan Usaha  :  3 April 1989 nomor 6504/BH/II/1989
Karena belum punya gedung sendiri, yang waktu itu masih menempati gedung Depkopinda Kabupaten Mojokerto, dengan status menyewa
          Pada awal berdirinya koperasi wanita “ kencono wungu “ mengalami kemajuan yang sangat pesat, hingga pada tahun 1992 anggautanya bisa mencapai 630 orang .
Tetapi kerena kesibukan pengurus dan tempat tinggal yang saling berjauhan , sehingga tidak bisa memantau jalannya organisasi secara maksimal
Pada tahun itu juga koperasi mengalami kemunduran, bahkan pada tahun  1993 sampai 1994 macet sama sekali
Beruntung ada Ibu Dra.Hj Suwarni  sebagai pengurus saat itu mencoba untuk membenahi management, dengan memindahkan kantor ke.jl.Jendral Sudirman, Dlanggu
Yang kebetulan rumah ibu Suwarni sendiri, dan pada waktu itu anggautanya hanya16 orang.dengan harapan koperasi bisa bangkit lagi
1. tidak menyewa tempat untuk kantor lagi
2. tanpa karyawan atau segala urusan ditangani anggauta,karena belum bisa
menggaji karyawan
3. mendekati pasar Dlanggu,untuk mencari anggauta baru
          Berkat usaha yang tanpa menyerah akhirnya koperasi wanita “ kencono wungu “ bisa bangkit kembali
Tanggung jawab diterapkan dengan sungguh,untuk membuat gedung dirintis dari sumbangan para anggauta yang menerima pinjaman
tanggal 3 mei 2003 dibangunlah gedung I dengan biaya Rp 115,000,000
dan pada tanggal 12 juli 2003 telah bisa menempati gedung sendiri
pada tahun 2007 dibangun lagi gedung II sebagai sambungan gedung I untuk pertemuan rapat,dengan biaya Rp122,000,000

Perkembangan Koperasi “ Kencono wungu “
          Perkembangannya sangat menggembirakan ,semakin semakin meningkat
Pada akhir 2010 jumlah anggauta sudah mencapai 2018 orang dan terdiri dari : 138 kelompok
Kondisi demikian menunjukkan bahwa koperasi telah eksis dan mampu mengatasi permasalahan, sehingga dengan kesadaran & kepercayaan masyarakat banyak yang tertarik untuk menjadi anggauta.
Pengurus aktif   :  3 orang
Pengawas aktif  :  2 orang
Karyawan aktif :  6 orang
Untuk mengintensifkan pembinaan anggota, maka pengurus dibantu oleh 5 orang PPL ( Pembina Penyuluh Lapangan )
PPL merupakan kader kader yang diangkat oleh pengurus melalui surat keputusan danBertugas serta tanggung jawab dalam pertemuan kelompok yang dilakukan sebulan sekali
Sehingga secara strategis PPL bertugas membantu pengurus memajukan koperasi dalam bidang organisasi.
Prestasi yang di capai yang sangat membanggakan :
1. tahun 2003 Koperasi pengelola PUK terbaik kabupaten Mojokerto
2. tahun 2006 Koperasi simpan pinjam  terbaik kabupaten Mojokerto
3. tahun 2007 ketua koperasi Ibu Dra Hj.Suwarni mendapat lencana bhakti
4. tahun 2007 Koperasi wanita berprestasi tingkat nasional
5. setiap tahun dalam penilain kesehatan koperasi selalu dapat nilai ( A )
          Demikian salah satu contoh koperasi sukses yang bisa manjadikan inspirasi atau semangat untuk perkembangan sebuah organisasi koperasi.