Jumat, 07 Januari 2011

27 desember 2010

KANTOR AKUNTAN PUBLIK KANAKA PURADIREDJA, SUHARTONO - (KPS) adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan auditor independen, jasa akuntansi, perpajakan dan konsultasi manajemen. Berdiri pada 1 April 2000, dan saat ini menjadi member dari Nexia International, salah satu perusahaan auditor independen internasional terkemuka.
 
Dengan dukungan para profesional dan jaringan mitra kerja secara global, kami memberikan layanan profesional untuk setiap kebutuhan bisnis klien. 
 
Services
Jasa Profesional
Kanaka Puradiredja  Suhartono memberikan layanan jasa profesional di bidang audit, perpajakan, dan konsultan manajemen. 


Audit/ Assurance
Audit Laporan Keuangan
Menilai penyajian laporan keuangan untuk memberikan pendapat yang independen atas kewajarannya sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
          
Uji Tuntas Keuangan ( Financial Due Diligence )
Melaksanakan prosedur yang telah disepakati untuk memberikan simpulan yang independen mengenai kinerja keuangan dalam satu entitas atau aktivitas tertentu.                      
Review
Menilai kesesuaian laporan atau suatu aktivitas dengan standar atau peraturan tertentu yang mendasarinya.
Jasa Lainnnya                    
      
  • Audit khusus
Audit atas hal-hal khusus sesuai dengan permintaan Manajemen atau pihak-pihak tertentu untuk tujuan tertentu.
  • Audit kepatuhan
Menilai Kepatuhan suatu entitas terhadap peraturan perundang-undangan tertentu atau pengendalian intern.      
  • Profesi penunjang pasar modal
Membantu Manajemen Perusahaan dalam bidang keuangan dan akuntansi pada proses go publik dan penerbitan saham.



Solusi Perpajakan
Di bidang perpajakan Indonesia, jasa yang dapat kami lakukan adalah sebagai berikut :
A.  Jasa Telaah Perpajakan (Tax Diagnostic Review/TDR Sevices)

Meneliti dan menelaah kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, Menghitung potensi hutang pajak, Memberikan rekomendasi, saran, serta perencanaan untuk dapat meningkatkan efisiensi dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
B.  Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Consulting Services)

Memberikan advis perpajakan kepada Perusahaan atas masalah-masalah yang sedang dihadapi Perusahaan dalam rangka mematuhi ketentuan perpajakan dan mengoptimalkan penghematan.
C.  Jasa Perencanaan Perpajakan (Tax Planning Services)
Membantu Perusahaan menyusun rencana perpajakan agar dapat meningkatkan efisiensi Perusahaan dalam masalah perpajakan di masa yang akan datang.
D.  Jasa Pedoman Perpajakan (Tax Manual Services)
Membantu Perusahaan menyusun pedoman perpajakan dalam mencatat transaksi yang terkait dengan perpajakan. Jasa ini akan membantu Perusahaan untuk pemenuhan kepatuhan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku secara efektif dan efisien.
E.  Jasa Penelitian Perpajakan (Tax Training Services)
Membantu Perusahaan dalam memahami dan memutakhirkan pemahaman peraturan perpajakan sehingga Perusahaan dapat melakukan penghematan pajak (tax saving).
F.  Jasa Dampingan Perpajakan (Tax Assistance Services)
  • Dampingan Pemeriksaan Pajak (Tax Audit Assistance)
  • Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pajak terkait.
  • Dampingan Pengajuan Permohonan Keberatan Pajak (Tax Objection Assistance)
  • Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum selama proses penelitian pajak yang disebabkan oleh pengajuan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  • Dampingan Pengajuan Permohonan Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (Tax Litigation Assistance)
  • Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum ketika beracara di Pengadilan Pajak atas permohonan banding dan gugatan yang diajukan. Mendampingi Perusahaan untuk memperoleh hasil maksimum sehubungan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
G.  Jasa Administrasi Perpajakan (Tax Administration Services)
Membantu Perusahaan dalam pengajuab pemohonan sehubungan dengan pemenuan ketentuan-ketentuan administratif perpajakan seperti :
    a.   Pendaftaran wajib pajak dan pengusaha kena pajak
    b.   Pengajuan pemindahan tempat terdaftar sebagai wajib pajak
    c.   Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25
    d.   Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh
 
H.  Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
Membantu Perusahaan dalam memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perpajakan dalam mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT Masa dan Tahunan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
I.  Jasa Penerbitan Informasi Perpajakan (Tax Information Publishing Services)

Kami juga menerbitkan SEKILAS PAJAK, sebuah informasi perpajakan terkini yang diterbitkan secara berkala dan dikirimkan secara cuma-cuma kepada seluruh klien kami sehingga memudahkan mereka lebih memahami perkembangan peraturan perpajakan terkini.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar