Kode Etik Akuntansi
Pendahuluan
Salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik dalam melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu,tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika bertindak untuk kepentingan publik,setiap praktis harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini terdiri dari dua bagian. Bagian A dari Kode Etik ini menerapkan prinsip dasar etika profesi untuk setiap Praktisi dan memberikan kerangka konseptual tersebut memberikan pedoman terhadap prinsip tersebut. Kerangka konseptual tersebut memberikan pedoman terhadap prinsip dasar etika profesi. Setiap Praktisi wajib menerapkan kerangka konseptual tersebut untuk mengidentifikasi ancaman (threats) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dan mengevakuasi signifikansi ancaman tersebut. Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan,maka pencegahan (safeguards) yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima, sehingga kepatuhan terhadap prinsip dasar etika profesi dasar etika profesi tetap terjaga.
Prinsip Dasar
Setiap praktisi wajib mematuhi prinsip dasaretika profesi di bawah ini :
- Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dan menjalani hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaan.
- Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh memberikan subjektivitas,benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak- pihak lain mempengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya.
- Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profeional (professional competence and due care). Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesionalyang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang- undangan dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
- Prinsip Kerahasiaan
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
- Prinsip Perilaku Profesional
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Ancaman dan Pencegahan
Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman yang terjadi sebagai akibat dari kepentingan keuangan maupun kepentingan lainnya dari praktisi maupun anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari praktisi,
- Ancaman telaah pribadi yaitu ancaman yang terjadi ketika pertimbangan yang diberikan sebelumnya harus dievaluasi kembali oleh praktisi yang bertanggung jawab atas pertimbangan tersebut.
- Ancaman advokasi yaitu ancaman yang terjadi ketika praktisi menyatakan sikap atau pendapat mengenai suatu hal yang dapat mengurangi objektivitas selanjutnnya dari praktisi itu sendiri.
- Ancaman kedekatan yaitu ancaman yang terjadi ketika praktisi terlalu bersimpati terhadap kepentingan pihak lain sebagai akibat dari kedekatan hubungannya, dan
- Ancaman intimidasi yaitu ancaman yang terjadi ketika praktisi dihalangi untuk bersikap objektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar